iklan Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan, meringkus pelaku Curanmor.
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan, meringkus pelaku Curanmor.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan, meringkus pelaku Curanmor. Dia adalah Antoni. Kini Dia mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouk Afero, mengatakan, kroban ditangkap saat akan beraksi di wilayah Beringin, Kota Jambi. Setelah dilakukan penyisiran di lokasi kejadian, polisi menemukan senjata api rakitan.

Kita sita Senpi dan kunci T. Keterangan tersangka, Senpi itu belum pernah digunakan. Hanya untuk menakuti korba. Tapi kita kembangkan lagi, ujar Kompol Farouk, Senin (26/10).

Kapolsek menyebutkan, dari hasil pengembangan pelaku ternyata sudah dua kali beraksi. Keduanya di wilayah Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

Saat aksinya digagalkan, lanjutnya, pelaku hendak mencuri Yamaha Vixion dengan menggunakan kunci letter T di salah satu rumah warag. Aksinya dipergoki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Cok)


Berita Terkait