JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Empat warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun, beberapa waktu lalu ditangkap polisi. Kini, keempat orang tersebut mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun.
Empat pelaku adalah Kasmedi, Robert, Misran dan Ahmad. Saat dilakukan penggerebekan, keempat warga ini tertangkap basah oleh Polisi sedang asik berpesta sabu di sebuah rumah RT 15 Desa Rantau Gedang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bonstang, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat berpesta narkoba.
"Setelah kita cek, memang benar rumah salah satu tersangka bernama Ahmad, sering digunakan tempat berpesta sabu. Tersangka langsung kita tangkap," kata Budiman.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga klip plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram.
Kemudian, tiga butir pil ekstasi warna hijau merek GT, satu perangkat bong, satu unit timbangan digital, satu kaca pirex, satu buah korek api, satu buah karet dot, tiga unit hp, satu unit sepeda motor, dan uang sejumlah satu juta enam ratus.(ded)
