JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO Beredar informasi, klinik Setia Budi yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, salah melakukan transfusi darah hingga menyebabkan pasien meninggal. Kini klinik tersebut terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Bahkan, isu yang beredar tersebut terus melebar. Mulai dari dugaan jika praktek di klinik tersebut ilegal sampai dugaan jika klinik itu belum memiliki memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Ridwan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tebo, saat dikonfirmasi, mengatakan, klinik tersebut hanya diberikan izin untuk beraslin biasa. "Setahu saya izinnya (Klinik Setia Budi,red) hanya klinik bersalin biasa," ujar Ridwan.
Saat ditanya terkait Surat Izin Praktek Dokter (SIPD) dan Suarat Izin Praktek Perawat (SIPP), Ridwan menjelaskan, pada tahun 2014 pihak Klinik pernah mengajukan rekomendasi untuk menaikan kelas klinik tersebut. Dengan tujuan agar bisa melakukan tindakan medis lainnya.
Namun, lanjut Dia, saat itu rekomendasi tersebut tidak disetujui karena harus ada tahapan proses dan prosedural yang harus dilalui. Pasalnya, sesuai Permenkes yang ada, tidak serta merta langsung diberikan rekomendasi.
"Jadi sesaui aturan yang ada, kita belum bisa mengeluarkan rekomendasinya, karena ada proses dan syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan Permenkes," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, meski klinik Setia Budi berstatus klinik persalinan biasa, tetapi sudah ada ruang operasi pasien dan beberapa ruang inap pasien. (bjg)
