JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jambi segera bakal melimpahkan Mawardi selaku PPK, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi pada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013 ke pengadilan. Ini mengingat, Gunawan, mantan sekretaris KPU yang terjerat kasus sama telah divonis satu tahun penjara belum lama ini.
Jadi, jaksa penuntut umum sudah merampungkan berkas dan tak lama lagi akan dilimpahkan tahap dua ke pengadilan. Ini mengingat Gunawan sudah diputus pengadilan, kata Karya Graham Hutagaol, Kasi Intel Kejari Jambi, kemarin (30/10).
Dia menegaskan, Mawardi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sudah lama Gunawan sudah putus dan dinyatakan bersalah. Indikasi Mawardi salah juga sangat kuat, jelasnya.
Pihaknya juga tengah berupaya mencari keberadaan tersangka Mawardi yang menghilang ketika beberapa waktu lalu akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkasu dia (Mawardi, red) sudah lengkap sudah P21. Tinggal lagi dilakukan pelimpahan tahap dua, tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris KPU Kota Jambi, Gunawan, Kamis (22/10) lalu menjalani sidang vonis. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot kepada KPU Kota Jambi 2013 untuk pelaksaan tahapan Pemilihan Walikota (Pilwako), ini dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim yang diketuai lucas Sahabat Duha juga mengenakan terdakwa denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dalam vonis hakim, terdakwa Gunawan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. (wsn)
