JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua berkas tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari pihak koorporasi, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik diminta untuk melengkapi berkas, karena masih ada kekurangan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, mengatakan, dua berkas tersebut adalah tersangka MN Manager Operasional PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan SP Manajer Operasional PT TAL.
"Berkasnya p19 dari Jaksa. Saat ini dilengkapi penyidik," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (3/11).
Lebih lanjut ia menyebutkan, petunjuknya penyidik diminta untuk melengkapi keterangan ahli. "Kekurangannya keterangan ahli," sebutnya.
Setidaknya, ada empat tersangka dari pihak koorporasi dalam kasus yang menjadi sorotan sejumlah pihak ini. Mereka dianggap lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di lahannya.
Empat tersangka adalah PL Manager Operasional PT ATGA, SP Manager Operasional PT TAL, MN Manager Operasional PT RKK, dan IW Dirut PT DHL.
Pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka adalah pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.(pds)
