JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Fahrul Rozi alias Ojik (33) warga Jalan M Toha RT 01, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap karena membobol konter HP Galaxy Phone yang berlokasi di Jalan Oto Iskandar Dinata Jambi.
Kepada wartawan, Ojik mengaku nekat membobol konter HP untuk membayar hutang Rp 2 Juta. Dia beraksi bersama temannya berinisial T yang kini masih diburu.
Kami terpaksa mencuri bang, uangnya untuk bayar hutang, ujar Rozi kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Selasa (3/11).
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, mengatakan, pelaku ditangkap tiga hari setelah mendapatkan laporan korban Christiandy (27) warga Jalan Oto Iskandar Dinata Jambi. Pembobolan ini terjadi pada (28/10) sekitar 22.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 13 buah unit handphone berbagai merk, kerugian mencapai Rp15.715.000. Pelaku beraksi dengan cara membongkar paksa pintu konter dengan linggis.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan diatas 5 Tahun Penjara" kata AKP Sri.(cok)
