iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012, Ernawati.

Ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Kamis (5/11), dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi atau pembelaan terdakwa).

"Menolak semua Pledoi terdakwa, dan kami tetap pada tuntutan," kata JPU Yanti, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Seperti halnya JPU, PH terdakwa Amin Ibrahim saat menyampaikan Duplik juga menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi). "Kami tetap pada pembelaan," katanya.

Setelah pembacaan replik dan penyampaian Duplik secara lisan, Majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada 11 November dengan agenda pembacaan putusan (vonis). Pada sidang sebelumnya dengan agenda Pledoi,  disampaikan jika penasehat hukum Ernawati meminta Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU.(wsn)


Berita Terkait