iklan Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi, menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di atas Tug Boat Buana Nusantara 7. Penetapan tersangka ini setelah kasus memenuhi unsur hukum.

Empat orang tersangka tersebut adalah Johan Salindeho selaku Nakhoda TB Buana Nusantara, diduga melanggar pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHP. Kemudian, B Jonni Sini, selaku Kepala Kamar Mesin TB Buana Nusantara 7, pasal yang dikenakan Pasal 480 KUHP.

Selanjutnya, C Andi Feryanto selaku pembeli BBM dan Rosidi alias Beton pelaku pengangkut BBM tersebut. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22/2001.

Ini disampaikan oleh Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto melalui Kasubdit Gakum, AKBP Helly Helmanto SIK. "Iya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujar AKBP Helly Helmanto SIK, Minggu (15/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Polair Polda Jambi memergoki pelaku tengah melakukan jual beli BBM Illegal di Pelabuhan Rakyat yang berlokasi di Desa Kunangan, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit kendaraan roda empat Suzuki APV hitam BH 1016 LE, 1 buah tedmon plastik kapasitas 1.000 liter, 1 buah pompa hisap minyak dan selang 20 meter dan 1 unit kapal TB Buana Nusantara 7.(pds)


Berita Terkait



add images