iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Keran rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dibuka luas. Rekrutmen ini menjadi solusi kebutuhan pegawai di instansi selama masa moratorium penerimaan CPNS baru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan PPPK berbeda dengan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan perbedaan paling mencolok antara PPPK dan tenaga honorer adalah terkait dengan kesejahteraan. Dia menjelaskan PPPK memiliki standar penggajian khusus, minimal setara dengan upah minimum daerah setempat.

Selain itu pegawai kategori PPPK juga mendapatkan aneka jaminan sosial. Seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja,katanya di Jakarta.

Herman menjelaskan posisi PPPK justru hampir sama dengan PNS, hanya saja PPPK terikat kontrak minimal 2 tahun dan tidak mendapatkan uang pensiunan seperti PNS.

Instansi yang mulai merekrut PPPK beragam, diantaranya adalah perguruan tinggi. Contohnya adalah UIN Sunan Ampel Surabaya dan IAIN Jember. Kedua instansi perguruan tinggi di bawah Kemenag itu membuka lowongan paling banyak untuk tenaga dosen. Khusus di IAIN Jember, sudah dicantumkan gaji pokok Rp 2,5 juta per bulan di luar penghasilan lain yang sah.

Herman berharap akses rekrutmen PPPK yang teruang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk setiap instansi. Khususnya bagi instansi yang benar-benar membutuhkan pegawai baru selama masa moratorium,jelas dia.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih berharap rekrutmen PPPK itu tidak sampai mengorbankan nasib tenaga honorer K2. Dia mengatakan terus menunggu janji atau komitmen pemerintah menuntaskan pengangkatan tenaga honorer K2. Pemerintah dan DPR sudah ada komitmen mengangkatn honorer K2 sebanyak 100 ribu setiap tahu. Kita berharap tetap dilaksanakan,ujarnya. (wan)


Berita Terkait



add images