iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Edi Kurniawan, Pjs Kades Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin dan rekannya Fadlan, guru SMA di Muarojambi, segera menuju menja hijau. Berkas penyidikan keduanya sudah dinyatakan lengkap.

Kapolsek Pasar, AKP Ridwan, melalui Kanit Reskrim, IPTU Dimas Arki, mengatakan, berkas kedua tersangka kasus kepemilikan pil ekstasi ini sudah P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke jaksa beberapa hari lalu," ujar IPTU Dimas, Selasa (17/11).

Sementara itu, kata Dia, pihaknya juga masih menyelidiki siapa pemasok narkoba kepada dua orang tersangka tersebut. Kita terus melakukan penyelidikan, katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap saat razia pada Kamis (1/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di depan WTC Batanghari Jambi. Keduanya diamankan dari dalam mobil Hyundai warna hitam BH 1325 AM. Di dalam mobil ditemukan setengah butir pil ekstasi yang sempat dibuang tersangka. (cok)


Berita Terkait



add images