iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun, Selasa siang (17/11) menerima penyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat praktek siswa (pabrik sawit mini, red) SMK Negeri 1 Sarolangun. Kajari Sarolangun Agustinus melalui Kasi Pidsus Yusep Adhiyana, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua itu.

"Benar, hari ini kita menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri 1 Sarolangun, katanya.

Menurut Yusep, kedua tersangka masing-masing berinisial A merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan T sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri 1 Sarolangun. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, kata Yusep.

Setelah diserahkan, menurut Yusep penanganan perkara tersebut saat ini sepenuhnya ada di tangan JPU. Pihak JPU, juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka A dan T di LP Sarolangun, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan. 

"Semata-mata kita tahan untuk kepentingan penyidikan, tidak ada maksud lain, jelasnya.

Seperti diketahui, pengadaan alat praktek siswa SMK Negeri 1 Sarolangun di Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun atau yang kerap disebut pabrik mini dilakukan pada tahun 2009 yang lalu. Sumber dananya, dari dana spesepik blokcgrand bantuan pemerintah pusat.

Namun sejak dibangun hingga saat ini pabrik mini tersebut tak bisa berfungsi. Diduga dalam pengadaan alat parktek tersebut Negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar. (ded)


Berita Terkait



add images