iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, beberapa waktu lalu berhasil meringkus seorang bandar yang sering mengedarkan narkoba di Bagan Pete, Kotabaru, Kota Jambi.

Pelaku adalah Leviandri alias Aan (37) warga Jalan Serma Nurmatik, Nomor 54, RT 11, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. Bersamanya diamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika yang diduga sabu.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, tersangka merupakan Bandar yang sering beroperasi di wilayah Bagan Pete. Penangkaannya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka diamankan di Bagan Pete. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba di saku celananya, katanya.

Kepada wartawan, Leviandri mengaku barang haram tersebut sebagian dipakainya sendiri. Kemudian juga dijualnya dengan harga yang bervariasi. Ada yang Rp200 ribu per paket dan sesuai kemampuan pembeli.

"Saya beli Rp100 ribu per paket. Saya jual Rp200 ribu dan dapat untungnya Rp100," akunya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(cok)


Berita Terkait



add images