JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011, berkoar di persidangan saat dihadirkan sebagai saksi.
KPA pengadaan ini menuding, jika terjadi permasalahan dalam kontrak kerja maka itu tanggungjawab PPK yang dalam hal ini adalah terdakwa Idris Mulia Rambe. Ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/11).
"PPK yang bertanggung jawab apabila ada permasalahan dengan kontrak kerja, " katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Satibi.
Menurutnya, dalam menentukan pemenang lelang, PPK lah yang berwenang. "Itu tugas PPK untuk mengumumkan pemenang lelang, melalui LPSE yang mulia," lanjutnya.
Seperti diketahui, Mulia Idris Rambe, mantan Direktur Sarana Prasarana dan SDM selaku PPK dan Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2011 dengan anggaran Rp 49 milyar yang bersumber dari APBN-P. Kedua terdakwa secara bersama-sama, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25, 7 miliar. (wsn)
