iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Purwaningsih  (47),  Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin, yang  diamankan dalam razia Pekat Polres Merangin gara-gara kedapatan menjual Miras, mengaku mendapatkan miras tersebut dari Bungo.

Kepada jambiupdate.co, Purwaningsih mengatakan, miras-miras tersebut  diantar langsung oleh pengampas dari Bungo.

Ya, saya dapat miras ini dari Bungo, ungkapnya.

Baca Juga: IRT di Merangin Berurusan dengan Polisi Gara-gara Jual Miras

 Dikatakannya, dari hasil jualan Miras dirinya bisa meraup keuntungan perbotolnya sebesar 5.000 sampai 6.000 rupiah.

Besar keuntungannya bang, dari perbotol saya dapat 5000 sampai 6000, tukasnya.

Dari perbuatannya, Purwaningsih dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) karena telah menjual miras dengan alkohol diatas 10 %. (amn)


Berita Terkait



add images