JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Merangin di bawah kepemimpinan AKBP Munggaran.
Mereka adalah SM (37) warga Margo Tabir Merangin, TF (29) warga Limbur Mengkuang serta TB (34) warga pasar Muara Bungo.
Dua tersangka SM dan TF diamankan di Lorong Kampar Kabupaten Merangin saat sedang mendorong sebuah sepeda motor hasil curian jenis Satria FU, sedangkan TB diamankan dikosannya di Kota Bangko.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui AKP Sianturi saat sesi jumpa pers di halaman Mapolres Merangin Jumat (20/11), membenarkan penangkapan itu.
Benar, saat itu anggota kita sedang patroli pagi, dan melihat kedua pelaku mendorong motor. Anggota pun menanyakan kepada mereka, mereka berkilah dengan alasan kehabisan minyak motor. Namun melihat kontak kunci rusak, kedua pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa, saat diperiksa polisi mereka tidak bisa lagi mengelak, ungkap AKP Sianturi Jumat (20/11).
Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, terungkap jika otak dari aksi curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah TB warga Bungo.
TB diamankan di kosannya di Bungo bersama satu senpi rakitan, pungkasnya.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Merangin dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, sedangkan untuk pemilik senjat api rakitan dijerat UU Darurat ancaman 12 Tahun penjara. (amn)
