iklan ‎Agung (21) dan Gunawan (20), pelaku perampokan toko bangunan diamankan oleh aparat kepolisian.
‎Agung (21) dan Gunawan (20), pelaku perampokan toko bangunan diamankan oleh aparat kepolisian.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi perampokan di Toko Bangunan RN Jaya, Senin (23/11) gegerkan warga Kabupaten Tanjab Barat. Ternyata, pelaku yang berjumlah dua orang merupakan karyawan toko tersebut.

Pelaku adalah Agung (21) danWawan (20). Keduanya ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil Fortuner di Kabupaten Muarojambi, sekitar pukul 06.00 WIB. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Gokma Uliate Sitompul, SH Sik.

Pelaku bekerja di toko RN Jaya, pada dini hari pelaku menjebol laci tempat penyimpanan uang dan mengambil uang, handphone, serta beberapa alat bangunan, ujar AKP Gokma Uliate Sitompul SH Sik.

Usai beraksi, kata Dia, pelaku langsung kabur dengan menggunakan mobil Fortuner. Namun, korban mencurigai keduanya dan melaporkannya ke Polres Tanjab Barat dengan LP Nomor: LP-B/167/XI/2015/res tanjab barat. Kemudian dilakukan pengejaran.

Karena sudah tertinggal cukup jauh, Polres Tanjab Barat berkoordinasi dengan Polres Muarojambi. Karenanya, dilakukan pemblokiran jalan. Alhasil  pelaku berhasil diringkus. Saat digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai Rp11.812.000, 3 unit handphone, 2 set kunci L, 10 buah ring pass, obeng min plus, test pen, 3 set cable ties, 8 tabung pilog, 1 kanebo, 2 kalung batu akik.

Saat ini tersangka sudah diamankan. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 dengan ancaman hukuamn diatas lima tahun penjara, tegasnya.(sun)


Berita Terkait



add images