iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Alimuddin, terdakwa kasus dugaan penipuan divonis satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (23/11). Dengan vonis ini, Nazirin selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku kecewa.

Menurutnya, majelis hakim yang dianggapnya telah mengenyampingkan beberapa alat bukti dalam kasus kliennya. Alat bukti yang dia maksud berupa kwitansi yang telah diserahkannya di persidangan saat kasus ini masih bergulir.

Hal itu akan kita tuangkan saat kita melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, katanya, usai sidang.

Kita akan ambil upaya banding. Karena, kami nilai putusan ini jelas tidak adil, tegasnya.

H Alimudin, melalui PH-nya menerangkan bahwa, H Alimuddin meminjam uang tersebut atas tawaran Dodi Sularso sendiri. Yang dalam persidangan terungkap bahwa bahasa bantuan tersebut keluar dari Dodi Sularso yang menyatakan, akan siap membantu H Alimudin, untuk bantuan usaha sebesar Rp 5 miliar. Namun apabila H Alimudin juga membantu dirinya untuk menggalang suara di Nipah Panjang.   

Namun, sebelum uang Rp 5 miliar tersebut dicairkan Dodi Sularso, H Alimudin terlebih dahulu menjaminkan beberapa sertifikat tanah miliknya atas perintah Dodi Sularso. Sebelum pinjaman itu kan ada jaminan yang melebihi nilai pinjaman, sertifikat itupun diserahkan Dodi atas perintah Dodi Sularso, lanjut Nazirin.

H Alimuddin yang merupakan pengusaha asal Nipah Panjang, dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim yang diketuai Tahjuddin saat membacakan putusan menyatakan, terdakwa sebelumnya ditahan sejak 19 Agustus 2015.

"Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim membuktikan terdakwa bersalah melanggar pasal 378. Terdakwa jelas melakukan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan terdakwa," katanya membacakan putusan.(wsn)


Berita Terkait



add images