JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/11) melakukan sidang lapangan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 Miliar.
Sidang yang diketuai oleh Achmad Satibi, dilakukan di RSUD Raden Mattaher, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, Idris Mulya Rambe dan Zuherli, didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing. Sidang lapangan adalah untuk mengecek langsung 82 item Alkes yang dibeli dalam pengadaan.
Menurut Heri Najid, penasehat hukum Zuherli, semua barang sebanyak 30 jenis terdiri dari 82 item ada. "Semua barangnya ada, dan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak dan merk, dan semuanya sudah dipakai di ruangan," ungkapnya.
Terpisah, JPU, Zein Yusri Mengaran, juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini memang telah diagendakan. Tujuannya untuk mengecek langsung barang, apakah sesuai spesifikasi dan kontrak atau tidak.
"Semuanya ada 82 item, kalau kita lihat di lapangan semua sesaui speknya, dan jumlah barangnya cukup," katanya.
Namun kata Zein, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah barang sesuai spesifikasi dan jumlahnya pas. Tetapi yang dipermasalkan itu ada soal mark up harga dalam pengadaan.
"Memang dalam dakwaan kita tidak ada masalah spek atau jumlah barang, tapi mark upnya," tegasnya.(wsn)
