JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan, paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, terkuak jika aspal jalan tersebut tidak diuji. Ini terungkap dalam sidang, Rabu (25/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan 4 orang saksi dari panitia lelang dan PPTK kegiatan bagi terdakwa Joko Pariadi.
Ketua panitia lelang, Sobirin yang juga menjabat sebagai Kasi Perencanaan di Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, menyampaikan, lelang proyek itu dilakukan lewat LPSE. Pria yang juga sebagai PPTK dalam kegiatan pengaspalan itu menyampaikan, ada sebanyak 22 perusahaan yang saat itu mendaftar untuk mengikuti proses lelang. Dia mengaku anggaran dalam proyek ini tidak dicairkan semua.
Saat majelis hakim menanyakan kenapa anggaran tidak dicairkan semua, saksi mengatakan jika panitia penerima barang meminta pengujian laboratorium terhadap hasil pekerjaan.
"Panitia penerima barang atau provisional hand over (PHO) meminta uji kualitas hasil pekerjaan, dan sampai saat ini uji labor belum dilakukan," ujarnya.
Sementara terkait uji labor pada pekerjaan Paket 10, saksi menjawab jika tidak dilakukan. "Pada proyek-proyek sebelumnya juga tidak pernah dilakukan uji labor. Pada paket 11 panitia meminta uji labor karena perkara ini sudah disidik di Kejaksaan Agung," lanjut saksi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Joko Pariadi selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Diketahui, dalam kasus ini ada tersangka lain, yakni S (Direktur PT Rimbo Peraduan), AA (Direktur PT Kalingga Jaya Sakti), MPB (Direktur PT Bungo Tanjung Raya) dan DK (Karyawan PT Bungo Tanjung Raya).
Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 Jalan 21, sepanjang 26 km) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 2015, dengan menggunakan anggaran Rp 63 miliar. (wsn)
