iklan PO Travel TOP beralamat di Simpang Kawat.
PO Travel TOP beralamat di Simpang Kawat.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Agustinus Alfonsius Eping alias Eping (23) melaporkan PO Travel TOP beralamat di Simpang Kawat, Kota Jambi ke kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi. Ini dilakukannya karena selama 2,4 tahun bekerja, dia tidak diberi gaji.

Warga Desa Kasang Pudak, Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, ini mengatakan, dirinya bekerja di perusahaan jasa angkutan dan pengiriman itu sejak Juni 2013 hingga Oktober 2015. Dia bertugas di bagian gudang, mengangkat barang masuk dan keluar.

Selama 2 tahun 4 bulan tak diberikan gaji oleh PO TOP, Saya melaporkan ini meminta PT TOP membayar hak-hak saya selama bekerja disana," ujar Eping, Rabu (26/11).

Menurut Dia, perusahaan tersebut menjanjikan akan membayar semua gajinya selama ia bekerja itu setelah masa kontraknya selesai hingga 1 Juni 2015 lalu. Untuk Januari-Oktober 2015, ia dijanjikan gaji Rp1,2 juta per bulan. Sebelumnya, hanya Rp800 ribu.

"Awalnya mereka mengambil saya dari Yayasan Karya Kusuma di Jakarta untuk bekerja disana, setelah masa kontrak selesai. saya mau pulang balik ke yayasan mereka malah tak mengizinkan" jelasnya.

Berdasarkan laporan nomor 560/1177/ Sostek/2015 dan nomor 560/1031/Sostek/2015. Perusahaan jasa PT Travel TOP sudah dua kali mangkir dari pemanggilan petugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi. Pemanggilan surat pemanggilan pertama dilayangkan meminta perusahaan jasa itu hadir pada 17 November 2015 dan pemanggilan kedua untuk hadir pada 26 November 2015.

"Iya, kita sudah menerima laporannya. Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua, pihak perusahaan tidak juga hadir," kata Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Budi Satria.(cok)


Berita Terkait



add images