JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Polres Sarolangun, menggerebek transaksi dan peleburan emas illegal. Penggerebekan ini dilakukan di Toko Mas Batanghari yang berlokasi di Jalinsum RT 01 Kel Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK. Disebutkannya, saat penggerebekan petugas menemukan pelaku sedang melebur emas hasil dari penambangan ilegal beserta para penjual emas.
Iya, sudah ada laporan langsung dari Polres Sarolangun. Ini merupakan upaya pemberantasan PETI, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (29/11).
Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp13.900.000 sebagai modal, Emas butiran seberat 339,91 gram, pentolan silver dengan berat bervariasi yaitu 1,60 gram, 0,82 gram, 2,30 gram dan 1,49 gram, 2 buah kalkulator dan masing-masing 1 unit timbangan engkol, unit timbangan elektrik, stempel.
Informasi awal didapatkan oleh Tim Patroli Terpadu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, katanya.(pds)
