JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 dinyatakan rampung. Tidak lama lagi tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa.
Rampungnya berkas ini setelah Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini, melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SiK, mengatakan, berkas sudah dinyatakan P21 oleh JPU beberapa waktu lalu.
"Iya, informasi dari penyidiknya berkas sudah P21. Sudah rampung semua berkas tersangkanya," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, kepada sejumlah wartawan, kemarin (3/12).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menyebutkan, kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses pelimpahan tahap II, yakni tersangka d barang bukti. Kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, Prof HAR Tilaar, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan ASN.
Sementara, tersangka Azwan Zahari yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari masih dalam pemberkasan.(pds)
