JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satreskrim Polresta Jambi, berhasil menangkap rekan Muhamad Idrus (24), warga Sarolangun dan Pujianto Kurniawan alias Awan (23) Warga Kota Jambi, yang merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka yang tertangkap tersebut adalah Bima (31) warga Merangin. Dia diamankan di wilayah hukum Polres Merangin. Kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Jambi AKBP Bernard Sibarani melalui Wakasat Reskrim, AKP Alhajat, mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan korban Rozili (38). Setelah diperiksa, diketahui komplotan Curanmor yang berjumlah empat orang ini sudah 10 kali beraksi.
"Pelaku ini mengincar sepeda motor yang diparkir di daerah perkantoran. Untuk satu rekannya masih diburu," ujar AKP Alhajat.
Beberapa unit kendaraan bermotor juga sudah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (cok)
