JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Andri (19) kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jambi. Siswa kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muarojambi ini ditangkap saat pulang sekolah, Selasa (1/12).
Kepada wartawan, warga RT 07 Kelurahan Mudung Laut Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi ini mengaku mencuri uang senilai Rp58 juta tersebut dari mobil yang terpakir di Jalan Yos Sudarso Simpang Duren, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kami berdua bang. Kami awalnya mau pecah kaca. Tapi pintu mobil itu tidak terkunci. Kami dak tau kalau uangnya ada Rp58 juta, aku Andri, di Mapolresta Jambi, Kamis (3/12).
Disebutkannya, setelah mendapatkan uang hasil curian tersebut, Dia membeli sepeda motor dan sisanya untuk berfoya-foya dengan temannya. Uangnya beli motor dan senang-senang, sebutnya.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani melalui Wakasat Reskrim, AKP Alhajat, mengatakan, dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa tas sandang warna hitam tempat uang, sepatu hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU dan juga satu unit sepeda motor Vega R.
Untuk rekannya yang berinisial SA masih dicari keberadaannya, tegasnya.(cok)
