JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Buhari, mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mansur dan hakim anggota Lukas Sahabat Duha dan Paluko Hutagalung. Dia didakwa pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka bersama barang bukti sudah pernah diputus dalam perkara korupsi, makanya diputus bebas. Itu istilahnya Nebis In Idem sesuai pasal 76 KUHP," kata Paluko Hutagalung, majelis hakim yang menangani perkara ini usai persidangan, Kamis (3/12).
"Tak boleh seseorang divonis dengan substansi perkara yang sama dua kali. Semua barang bukti dan modus sama. Hanya pasalnya yang berbeda. Makanya majelis berpendapat Nebis In Idem atau tak dapat diadili dalam perkara lain. Apalagi kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengatakan akan meminta waktu selama 7 hari untuk memikirkan putusan itu dan memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kita pikir-pikir dulu satu minggu," pungkasnya.
Pada kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar, Buhari memang telah divonis dengan pidana selama 6 tahun penjara melalui sidang banding. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar Denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. (wsn)
