iklan Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polres Merangin, Sabtu (5/12) siang
Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polres Merangin, Sabtu (5/12) siang

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tadi siang (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polres Merangin meringkus tiga pelaku. Dua diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan Honorer.

Tersangka adalah Yapis alias Apis bin Abdul Muluk (33) dan Iwan Herwanda Kurniawan alias Iwan (24) warga RT 11, RW 05 Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko. Kemudian Randy Pratama alias Randy Bin H Rustam Bachtiar (28) warga Villa Emas Permai, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Dari laporan yang diterima, Randy ini merupakan seorang PNS dan Iwan honorer di Merangin. Untuk tempat dinasnya nanti diinformasikan lagi, ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (5/12).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap di Jalur 3 Bangko, tepatnya di depan SPBU Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus kertas Koran dan 1 paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam dengan tulisan Texas, kemudian 1 unit mobil Balleno hitam B 8382 JW.(pds)  


Berita Terkait



add images