iklan Pemusnahan surat suara rusak di KPU Provinsi Jambi Senin (7/12)
Pemusnahan surat suara rusak di KPU Provinsi Jambi Senin (7/12)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Senin (7/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) musnahkan 181.747 lembar surat suara Pilkada yang rusak. Ini dilakukan untuk mengantisipasi surat suara tersebut dilasahgunakan. 

Pemusnahan dilakukan di halaman Asrama Haji Kota Jambi, dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang sudah disediakan dan kemudian dibakar.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi SY, mengatakan, pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan. Apalagi proses pemungutan suara sudah dekat, yakni 9 Desember nanti. 

"Sekarang sudah tidak ada lagi kekurangan surat suara. Pemusnahan ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan,"ujar Pahmi Sy.

(aiz)


Berita Terkait



add images