JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kasus oknum Tim Terpadu (Timdu) Batanghari yang menyelesaikan konflik lahan antara PT Asiatic Persada dengan warga SAD di Bungku pada tahun 2014 lalu yang menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada senilai 1 Milyar lebih, yang berasal dari dana saving pola kemitraan warga SAD pada lahan 2000 hektar, mendapat kecaman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Dailami, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh oknum Timdu Batanghari yang kapasitasnya memang sudah sebagai penyelesai konflik lahan yang ada di Kabupaten Batanghari.
"Mereka kan Timdu, kerjanya ya menyelesaikan konflik lahan yang anggarannya sudah ada di APBD Batanghari. Masa masih menerima gratifikasi," ujar Dailami, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.
Untuk diketahui, dana Saving Suku Anak Dalam (SAD) pada lahan 2000 hektar pada PT Asiatic Persada diwaktu itu yang terkumpul sebesar Rp13 Miliar yang dikelola oleh Koperasi Tuah Bersatu dan Koperasi Berkah Bersatu. Dan dari Rp13 Miliar tersebut, oknum Timdu menerima gratifikasi dari PT Asiatic Persada sebanyak Rp1 Miliar 11 juta. Diduga sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan bahwa konflik lahan PT Asiatic Persada dengan warga SAD selesai.
Dengan tanggap, Kejaksaan Negeri Muarabulian melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Ini ditegaskan langsung oleh Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang. Penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari warga pada awal tahun 2015 lalu, setelah mendapat informasi lebih akurat, dan kita tindak lanjuti, hingga saat ini memasuki proses penyidikan," ujar Polin.(adi)
