iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untung Wijanarko, tersangka kasus transfer dana milik H Alimudin, segera duduk di meja hijau. Dia sudah diserahkan penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (08/12) lalu.

Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, mengatakan, tersangka Untung segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Untung dilimpahkan tahap II, dan langsung kita tahan di Lapas Klas IIA Jambi, katanya.

Kasus ini merupakan rangkaian dari kasus penipuan yang dilakukan H Alimudin. Namun tersangka ini berdasarkan laporan H Alimudin ke penyidik Polresta Jambi, terang Karya lagi.

Dalam kasus ini, sebut Karya, Untung Wijanarko, disangkakan melanggar pasal  81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo pasal 362 atau 772 tahun 2011. Untung dianggap bersalah karena memamfaatkan jabatannya untuk kepentingan orang lain.  Dikatakan Karya, Untung merupakan Kepala Cabang Mandiri di Bekasi Rawa Lumbu. Uang milik H Alimudin yang berada di rekening tabungan giro, dipindahkan tanpa sepengetahun pemiliknya.

Hal tersebut diduga dilakukan Untung atas dasar hubungan keluarga dengan Dodi Sularso dan Suharto. Dodi Sularso dengan Untung kan saudara juga. Dia tahu kalau uang H Alimudin ada di rekening tabungan, lanjutnya.

Karena Alimudin punya hutang di Soeharto, Untung pun melakukan pemindahan uang dari tabungan ke rekening giro H Alimudin agar uang Rp839 juta tersebut dapat dicairkan, ujar Karya.(wsn)


Berita Terkait



add images