iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota terus menyelesaikan sisa tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) serta Pemilihan Walikota (Pilwako). Hingga kini lembaga penyelenggara pemilu ini masih merampungkan perekapan hasil pemungutan suara di tingkat PPK yang ditargetkan selesai pada Rabu (16/12) mendatang.

Usai di tingkat PPK, perekapan akan kambali dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota yang dimulai pada 17-18 Desember. Untuk selanjutnya perekapan kembali dilakukan di tingkat Provinsi pada 19-20 Desember.

"Tiga hari setelah perekapan di Provinsi, masuk ke masa pengajuan gugatan PHPU, kalau ada," kata Desy Arianto, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Minggu (13/12).

Selanjutnya jika tak ada gugatan maka pasangan calon Gubernur terpilih akan ditetapkan pada tanggal 22-23 Desember. Namun jika ada gugatan maka akan menunggu masa sidang di Mahkamah Konstitusi selama 45 hari.

"Untuk saat ini, di surat suara sebagaian sudah bergerak ke tingkat Kabupaten/Kota. Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahapan kita," katanya.

Meskipun surat suara telah bergerak ke tingkat Kabupaten/Kota namun pleno akan tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada. "Kalau sudah selesai semuanya kita masuk ke tahapan mengajuan pelantikan. Itu wilayahnya sudah Mendangri lagi," tandasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images