iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelaksanaan Pilkada sudah berlalu, bagi calon yang tidak puas dengan hasilnya diberikan ruang untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai penyelenggara, KPU siap menghadapi jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi dikonfirmasi terkait peluang gugatan mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya saat ini, terus melakukan pemetaan kejadian yang terjadi pada saat pemungutan suara.

Untuk sengketa, KPU bersiap diri dan harus siap, tegasnya.

Dari lima kabupaten/kota termasuk provinsi yang menggelar Pilkada, yang berpeluang adanya sengketa Pilkada untuk Batanghari. Karena selisih suara sekitar 1.700 suara atau sekitar 1,3 persen. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, untuk Batanghari bisa mengajukan gugatan jika selisih suara di bawah 1,5 persen.

KPU menyiapkan diri untuk mempertahankan apa yang telah dilakukan dan dikerjakan selama ini. Kita terus memantau apa yang terjadi di lapangan, terangnya. (aiz)


Berita Terkait



add images