iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BULIAN-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Sinwan-Arzanil (Sinar) hingga kini masih fikir-fikir dan belum memastikan apakah melayangkan gugatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski berdasarkan hasil scan C1, selisi antara pasangan Sinar dengan pasangan Syahirsah-Sofia Joesoef (Bersinar) hanya sebesar 1.850 suara atau 1,33 persen. Berdasarkan selisih suara tersebut, memungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau pendukung Sinar memang banyak yang mendorong untuk mengajukan gugatan ke MK. Bagi kami itu wajar karena semua kepingin menang. Namun, sejauh ini belum ada kesepakatan untuk melakukan gugatan tersebut, ujar Ketua Media Center Sinar, Zamhariro Selasa (15/12).

Menurutnya, pasangan nomor urut 4 ini masih menunggu hasil pleno KPU Batanghari. Hasil tersebut akan dipertimbangkan berikut dengan dugaa pelanggaran Pilkada.

Setelah keluar hasil pleno KPU, ada jeda beberapa hari, disitulah akan kita putuskan apakah kita gugat ke MK atau legowo. Tim juga tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada persetujuan Pak Sinwan dan Bang Arzanil. Jika bersedia dan siap untuk melakukan gugatan ke MK, kenapa tidak, kita juga mendukung mereka, terangnya. (adi)


Berita Terkait



add images