iklan Dua tersangka saat diamankan
Dua tersangka saat diamankan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Dua pelaku pembunuhan Raudatul Aisy, mahasiswi Unja segera menuju hijau. Selasa (15/12) penyidik Polres Batanghari, melimpahkan dua tersangka, yakni Randi bin Pardi dan Elga bin Safril dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarabulian.

Ini dikatakan Kanit Pidum Polres Batanghari, IPTU Daulay. Disebutkannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah JPU Kejari Muarabulian menyatakan berkas lengkap.

"Sesuai dengan petunjuk dari JPU berkas telah kami lengkapi, dan tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejari Muarabulian, ujar IPTU Daulay.

Kata Dia, setelah dilimpahkan kedua tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muarabulian. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelimpahan ini untuk dilakukannya proses persidangan, tegasnya.

Untuk diketahui Seorang mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Rahadatul Aisi Binti M. Ramli (19) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh warga di semak belukar di daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Sabtu (12/9) lalu.(adi)


Berita Terkait



add images