JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satuan Reskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus seorang gembogn pencurian kendaraan bermotor yang sudah berkasi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi.
Tersangka adalah Riko Ceper (30) warga Sungai Sawang, Kecamatan Mayang, Kelurahan Kotabaru, Kota Jambi. Kepada wartawan Dia mengaku, dalam tiga bulan terakhir sudah membawa kabur 19 unit motor.
Motor hasil curian itu Saya jual ke Bayung Lincir. Rata-rata Rp1,5 juta per unit, ujar Riko kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Rabu (16/12).
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Al Hajat, mengatakan, pelaku diringkus petugas Minggu (13/12) lalu di Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru. Pelaku sendiri sudah lima kali keluar masuk bui karena kasus yang sama.
"Dia sudah kita buntuti karena di sudah menjadi Target Operasi (TO) kita, dan berhasil kita bekuk saat membeli pulsa," kata AKP Al Hajat.
Ditambahkannya, dalam setiap aksinya modus pelaku selalu sama, yakni dengan meminjam motor korban untuk membeli sesuatu atau pun untuk ke rumah keluarganya bahkan meminjam motor untuk menagih hutang. "Barang bukti yang berhasi kita amankan baru 8 unit sepeda motor, sementara 11 sepeda motor lainnya masih dalam pencarian," tandasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (cok)
