iklan Leman dan dua kaki tangannya saat pres release di Mapolda Jambi
Leman dan dua kaki tangannya saat pres release di Mapolda Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum lama ini, ŽAnggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menangkap gembong narkoba, Leman Cs. Kini polisi tengah menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bandar dengan jaringan internasional ini. 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, untuk dugaan TPPU yang dilakukan Leman masih dalam penyelidikan. "Sekarang masih dalam penyelidikan," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Kamis (17/12). 

Sementara itu, sebutnya, kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan tersangka juga masih terus dilakukan penyidikan. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Kemungkinan, tidak lama lagi berkasnya akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ŽSulaiman alias Leman (38), polisi juga mengamankan dua kaki tangannya, yakni Andul Rahman alias Cacing (40) warga Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Agus alias Miming warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Tersangka diamankan secara terpisah tanpa perlawanan.

Masing-masing tersangka dikenakan pasal Tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Barang bukti yang diamankan adalah 9 gram narkotika jenis sabu, 2 kendaraan roda empat, yakni Suzuki Ertiga putih BH 1490 HI dan Honda Jazz biru B 61 REI, dua unit motor, dua jam tangan, handphone dan satu brangkas kecil. (pds)


Berita Terkait



add images