iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Setelah sekian lama menjadi target operasi Polres Batanghari, akhirnya seorang ABG yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus. Dia adalah Y (19) warga Kecamatan Muarabulian.

Tersangka ditangkap anggota Buser Polres Batanghari, Kamis (17/12). Hal ini dibenarkan KBO Reskrim Polres Batanghari, IPTU Edi Bernawa. Disebutkannya, pelaku diamankan di wilayah Batanghari.

Benar, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Batanghari, ujar IPTU Edi.

Kata Dia, saat mengamankan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor. Dan ketika diintrogasi, Y mengaku telah 14 kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Batanghari.

Pengakuan pelaku, sudah 14 motor yang ia curi di wilayah Batanghari, katanya.

Dijelaskan Edi Bernawa, saat beroperasi Y tidak sendirin, ternyata ia bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron. Y bekerjasama menggondol belasan sepeda motor yang kemudian dijual ke berbagai daerah,bebernya.

Atas perbuatannya Y dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.(adi)


Berita Terkait



add images