iklan Ardi Nata saat diamankan oleh BNN Provinsi Jambi
Ardi Nata saat diamankan oleh BNN Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ž- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, melimpahkan tersangka Ardi Nata dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu bandar besar narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil ditangkap beberapa bulan lalu di Sumsel. 

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori,mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan beberapa hari yang lalu. 

"Untuk kasus narkobanya sudah selesai," ujar AKBP Marlian, Jumat (18/12).

Dia menyebutkan, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nata, masih dalam proses penyelidikan. "Kita masih menelusuri asetnya,"tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Razia BNNP jambi bersama pada tanggal 28 Juli lalu di pulau pandan berhasil mendapatkan banyak barang bukti. Selain Sabu sabu seberat 3.6 Ons di dapatkan pula banyak alat hisap, pirek, serta uang tunai puluhan juta rupiah. Berdasarkan pengakuan Alek alias Alay yang tertangkap saat razia. Barang haram  tersebut di ketahui barang tersebut milik Nata 

Selang sehari petugas BNNP berhasil meringkus Nata di wilayah Muba saat berusaha melarikan diri ke Lampung bersama Istrinya. (pds)

 

 


Berita Terkait