JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Petugas Polsek Telanaipura bergerak cepat dalam memproses dua tersangka kasus pembunuhan Yonel Indra Alias Oyong. Sejauh ini sudah enam saksi yang dimintai keterangannya.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, menyebutkan, beberapa saksi yang dimintai adalah warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara, serta seorang wanita yang diperebutkan korban dan tersangka, yakni Nur Anisa (25).
"Saksi yang diperiksa ada sekitar 6 orang. Sekarang masih dalam proses memintai keterangan saksi, ujar Kompol Ahmad Bastari, kepada wartawan, Jumat (18/12).
Dua tersangka dalam kasus ini masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Telanaipura, keduanya adalah Endang Gunawan (41) dan Angga Wijaya (31). Pembunuhan ini terjadi di kos-kosan Anisa yang berlokasi di Telanaipura, Minggu (13/12) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi melakukan penyelidikan, menangkap pelaku di Desa Lubuk Kambing, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka Endang dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, tersangka Angga Wijaya dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. (cok)
