iklan Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan
Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jambi telah rampung Sabtu (18/12) kemarin. Dalam pleno yang digelar di Hotel Abadi tersebut ditetapkan, pasangan Hasan Basri Agus-Edi Purwanto (HBA-EP) memperoleh 639.075 suara dan pasangan calon Zumi Zola-Fachrori Umar (ZZ-FU)  sebanyak 968.497 suara. ZZ-FU unggul 329.422 suara.

Manariknya, usai pleno rekapitulasi ini digelar, saksi pasangan HBA-EP, Asriadi dan Ritas enggan menandatangani berita acara karena disinyalir masih banyak pelanggaran dan kejanggalan yang ditemui. Menurut Asriadi, pihaknya masih akan melakukan kajian bersama tim advokasi terkait adanya kejanggalan yang ditemui ini.

Baca Juga: Saksi HBA-EP Sebut Banyak Kejanggalan, KPU Sebut Mereka Tak Bawa Data

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan secara keseluruhan proses rekapitulasi Pilgub Jambi berjalan lancar dari awal hingga akhir. Namun hanya saja beberapa proses administrasi yang di temukan sehingga memunculkan pertanyaan baik dari saksi dan Bawaslu.

Secara keseluruhan tak ada masalah, hanya proses administrasi saja terdapat kesalahan dan sudah kita buat berita acarannya, ujarnya.

Terkait tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi pasangan HBA-EP, Subhan mengaku tak ada masalah untuk itu. Tentunya sebagai penyenggara pihaknya sangat menghargai keputusan yang diambil saksi pasangan nomor urut satu tersebut. Tidak ada masalah jika tak di tanda tangani. Kita hargai keputusan itu. Hasil pleno tetap sah, ucapnya. (aiz)

 


Berita Terkait