JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jambi telah rampung Sabtu (18/12) kemarin. Saksi HBA-EP tidak enggan menandatangani berita acara karena disinyalir masih banyak pelanggaran dan kejanggalan yang ditemui.
Namun demikian, menurut Ketua KPU Provinsi Jambi Muhammad Subhan, apa yang disampaikan oleh saksi HBA-EP tidak disertai dengan data lengkap.
Tidak mengahalangi proses rekapitulasi, hasilnya tetap sah. Alasannya banyak temuan, namun mereka tak bawa data, jelasnya.
Baca Juga: Saksi HBA-EP Ogah Teken Berita Acara, KPU Provinsi Jambi: Hasil Pleno Tetap Sah
Tak hanya itu, ia juga mengaku siap jika kemungkinan terjadi gugatan oleh tim paslon HBA-EP. Tentu gugatan ini sesuai aturan akan diterima tiga hari setelah pleno digelar. Kalau gugatan kita siap. Tiga hari kedepan ruang gugatan kita buka, katanya. (aiz)