iklan Arzanil
Arzanil

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Sinwan-Arzanil (Sinar) masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memasukkan gugatan Pilkada Batanghari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepat pukul 18.00 Wib besok sore (20/12) batas akhir gugatan ditutup.

Masih ado waktu sampai pukul 18.00 Wib sore besok (20/12), sekarang kita masih serius melakukan pengkajian bersama tim advokasi pasangan Sinar, ujar Arzanil via telepon siang ini (19/12).

Baca Juga: Ini Dia Alasan Pasangan Sinwan-Arzanil Tolak Hasil Pleno KPU Batanghari

Menurutnya, pengkajian itu penting dilakukan karena sebelum melayangkan gugatan semuanya sudah harus siap, termasuk alat bukti dan persyaratan lainnya, jadi tidak bisa tergesa-gesa mengambil keputusan.

Kita masih punya waktu, kita serius melakukan pengkajian ini. Jika nanti setelah dikaji hasilnya ada peluang bagi kita untuk menggugatkan ke MK, kita siap, tinggal didaftarkan saja gugatannya, pungkasnya. (pas)

 


Berita Terkait



add images