iklan Mantan Bupati Batanghari Abdull Fattah saat mengkampanyekan pasangan Syahirsah-Sofia beberapa waktu lalu
Mantan Bupati Batanghari Abdull Fattah saat mengkampanyekan pasangan Syahirsah-Sofia beberapa waktu lalu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah yang juga suami dari cawabup Batanghari terpilih Sofia Joesoef menyebut, pasangan nomor urut 4 Sinwan-Arzanil tidak bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi persyaratan.

In disampaikan Abdul Fattah saat dikonfirmas jambiupdate.co siang ini (19/12).

Mereka tidak bisa melayangkan gugatan ke MK karena tidak memenuhi persyaratan, ujar Abdul Fattah via ponsel.

Bukankah selisih antara pasangan nomor urut 4 dengan pasangan nomor urut 2 kurang dari 2 persen, artinya bisa untuk melayangkan gugatan?

Siapa bilang kurang dari 2 persen, selisih antara pasangan Sinar dengan kami itu 3,77 %, jawab Fattah.

Baca Juga: Masih Ada Waktu 24 Jam Jelang Batas Akhir Gugatan ke MK, Ini Kata Arzanil

Menuru Fattah, ada dasar yang mereka lakukan untuk melakukan penghitungan margin suara. Ini berdasarkan  Peraturan Mahkamah Konstitusi-RI Nomor 1 Tahun 2015, Tanggal 24 Agustus 2015, Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Mahkamah konstitusi-RI Nomor 5 tahun 2015, Tanggal 30 November 2015. Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 6 Ayat 2 Huruf b Berbunyi : Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk 250.000 sampai dengan 500,000 Jiwa, Pengajuan Permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan Perolehan Suara paling Banyak sebesar 1,5 % Antara pemohon (penggugat) dengan pasangan calon peraih suara terbanyak Berdasarkan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Oleh Termohon (KPU).

Pasal 6 Ayat 3 Berbunyi : Persentase Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 dan Ayat 2 dihitung dari suara terbanyak Berdasarkan Penetapan Hasil Perhitungan suara oleh termohon (KPU).

Berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Pejabat Eselon IV MK  di Jakarta tertanggal  16 Desember 2015, maka dijelaskan rumus perhitungannya yakni, suara terbanyak paslon Nomor  2 adalah 50.781 suara, suara Paslon nomor  4 adalah 48.867 Suara. Selisih suara paslon nomor 2 dengan paslon nomor 4   adalah  1.914 Suara. rumus perhitungan selisih suara adalah 1.5 % X Suara Terbanyak Hasil Perhitungan KPU sama dengan 1,5 % X 50.781, hasilnya 762  Suara.

Maka batas maksimal yang bisa digugat ke MK adalah apabila selisih suara tidak melebihi dari 762 suara antara paslon No. 2 dengan No. 4. Sedangkan Selisih Suara antara No. 2 dgn No.4 adalah : 1.914 Suara. Jelasnya.

Selain itu, dari hasil konsulasti itu diketahui untuk menghitung persentase selisih suara terbanyak yaitu selisih suara terbanyak dikali 100 persen dikali perolehan suara pasangan calon nomor urut dua. Artinya, selisih suara sebesar 1.914 suara dikali 100 persen, dibagi 50.781 suara pasangan calon nomo urut dua, didapatkan hasil 3,77 persen sebagai margin  antara pasangan calon nomor urut dua dengan pasangan calon nomor urut 4.

Dengan demikian selisih antara No 2 dengan No 4 adalah sebesar 3,77 %. Artinya,  sudah berada di atas 1,5 %, berdasarkan peraturan MK di atas, pungkasnya. (pas)

 

 

 


Berita Terkait



add images