iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Empat tersangka kasus dugaan korupsi pada penyusunan masterplan pendidikan, di Dinas Pendidikan  Provinsi Jambi tahun 2011 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Dijadwalkan, Senin (21/12) akan digelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dikatakan Panitera Muda Pidana Korupsi, Reno Sapta Maiza, Minggu (20/12). Disebutkannya, untuk persiapan sidang sendiri sudah dilakukan. Bahkan hakim yang akan memipin sidang juga sudah ditentukan.

Sidangnya besok. Agendanya pembacaan dakwaan, ujar Reno Sapta Maiza.

Keempat tersangka tersebut adalah Idham Khalid, mantan Kadis pendidikan, A selaku PPTK kegiatan, M Dadang Setiawan, Direktur PT Eksis Global Konsultanindo serta Ahmad Wasdi selaku Direktur CV Wasgo Enginering. (wsn)


Berita Terkait



add images