iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI DuaTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013, besok (21/12), akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang sendiri akan dipimpin oleh majelis hakim, Paluko Hutagalung.

Hal ini dibenarkan oleh Helmi, Penasehat Hukum Saleh. "Iya, besok pembacaan putusan," katanya, Minggu (20/12).

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rifai, mantan Kepala Dinas yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Saleh selaku PPK. Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdalwa dianggap telah lalai dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas dalam proyek ini, sehingga timbul kerugian negara. Pada saat pembacaan pledoi, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan jika tidak hanya kedua terdakwa yang harus bertanggung jawab pada kasus ini, namun beberapa saksi yang pernah dihadirkan di persidangan juga harus bertanggung jawab.

Karena dari fakta persidangan, terungkap keterlibatan beberapa saksi pada kasus ini dan mengakibatkan kerugian negara. (wsn)


Berita Terkait



add images