iklan Pasangan Calon Sudirman Zaini-Andriyansyah Zulfikar (SZ-AZA)
Pasangan Calon Sudirman Zaini-Andriyansyah Zulfikar (SZ-AZA)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO-Tim Advokasi Sudirman Zaini-Andriansyah (SZ-AZA) Edi Sutikno resmi menggugat hasik Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) pagi.

Dikatakannya,  secara umum ada beberapa dalil yang menjadi inti gugatan sebagai pintu masuknya. Diantara yang jadi inti gugatan adalah soal keterlibatan penyelenggara negara. Baik itu PNS, KPU, Panwaslu, hingga penyelenggara negara yang lainnya.

"Sudah dimasukkan oleh tim hukum di Jakarta kemaren (Sabtu,red). Objek perkaranya ya soal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Bungo tanggal 16 Desember kemaren," kata Edi saat dikonfirmasi awak media Minggu (20/12).

Baca Juga: SZ-AZA Gugat ke MK, Ini Kata Hamas-Apri

Dikatakannya,  secara umum ada beberapa dalil yang menjadi inti gugatan sebagai pintu masuknya. Diantara yang jadi inti gugatan adalah soal keterlibatan penyelenggara negara. Baik itu PNS, KPU, Panwaslu, hingga penyelenggara negara yang lainnya.

"Money politik, keterlibatan penyelenggara negara, soal batasan persentase 2%, saat ini ada beberapa pihak yang menjadi legal standing judicial review ke MK. Khususnya pasal 157 dan 158 UU nomor 8 tahun 2015," paparnya.

Edi memastikan akan menyeret KPU dan Panwaslu Kabupaten Bungo ke DKPP. Mereka memandang ada beberapa pelanggaran fatal yang dilakukan oleh dua lembaga ini. (hnd


Berita Terkait



add images