iklan Mantan Kadisdik Kota Jambi Rifai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jambi Senin sore (21/12). Rivai divonis bebas karena tidak terbukti bersalah
Mantan Kadisdik Kota Jambi Rifai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jambi Senin sore (21/12). Rivai divonis bebas karena tidak terbukti bersalah

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota JambiA Rifai, terdakwa korupsi kasus pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2011, divonis bebas oleh PN Tipikor Jambi.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai  oleh Paluko Hutagalung dalam sidang yang  Senin sore (21/12).

Menurut majelis, Rifai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Dalam dakwaan, Rifai dinyatakan oleh JPU telah menerima uang hasil pemotongan dana pengadaan ATK dari rekanan, namun menurut majelis tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, dan membebaskan terdakwa dari tahanan rumah dengan segera. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ucap Paluko, didampingi dua hakim anggota.

Putusan ini disambut dingin oleh terdakwa dan keluarga. Tidak ada ekspresi berlebihan yang dilakukan oleh Rifai. Usai sidang ditutup, Rifai langsung disambut dan dipeluk oleh kuasa hukumnya. Ia hanya tampak mengadahkan kedua tangannya mensyukuri putusan tersebut. Ini putusan majelis sesuai fakta-fakta persidangan, sebut Paluko usai membacakan vonis.

Dengan putusan itu, Nooraidah, JPU menyatakan pikir-pikir. Kami pikir-pikir, katanya. (wsn)


Berita Terkait



add images