iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belum lama ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang diduga Cukong emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Setelah dilakukan penyelidikan, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah SR (47) warga Sungai Rumbai, Sumatera Barat. Kemudian, SM (28) dipulangkan ke pihak keluarganya karena tidak memenuhi syarat dan unsur pidananya dalam kasus ini. 

"Penanganannya dilimpahkan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi. Dilimpahkan dari Polres Merangin," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (21/12).

Untuk diketahui, sebelumnya tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi bersama Satlantas dan Satreskrim Polres Merangin, mengamankan dua orang yang diduga penampung emas ilegal. Barang bukti ditemukan 1,6 Kg Emas ilegal.

Hasil introgasi, emas tersebut didapat dari pelaku PETI di daerah Sarolangun. Keduanya ditangkap di jalur 3 Jalinsum, Bangko. Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza B 1735 SSI. Emas tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.(pds)


Berita Terkait



add images