JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Setelah sempat mangkir dari panggilan dari tim penyidik Kejari Muarabulian pada pekan lalu, akhirnya Asisten I Setda Batanghari A Mukti Saari memenuhi panggilan pada Senin (21/12). Namun dalam pemeriksaan tersebut Mukhti dianggap tertutup.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Bulian, IKG Dame Negara, ketika di konfirmasi mengatakan pemeriksaan A Mukti Saari masih sekitar Tupoksinya sebagai Tim Terpadu.
Kata Dia, dalam pemeriksaan tersebut, dari 19 pertanyaan yang diberikan, A Muhti tertutup dalam menyampaikan informasi terkait kasus gratifikasi tersebut. "ada sekitar sembilan belas pertanyaan, dari BAP tersebut kebanyakan jawabannya tidak tahu," kata IKG Dame Negara.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut saat ini pihaknya belum mentukan siapakah tersangkanya, ia mengaku masih akan mempelajari hasil pemeriksaannya.
Untuk diketahui, Pemeriksaan tokoh masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan aliran dana gratifikasi terhadap tim terpadu (Timdu) Batanghari sebesar Rp1,11 miliar. Kasus ini mencuat pasca penyelesaian konflik lahan seluas 2.000 hektare antara warga suku anak dalam (SAD) dengan perusahaan PT Asiatic Persada. Dimana sebagai ucapan terima kasih, Timdu menerima kucuran dana sebesar Rp1,11 miliar. Untuk menutup kecurigan publik, dana itu pun dikucurkan dalam bentuk dana saving pembinaan kemitraan terhadap SAD.(adi)
