JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang tahanan kasus narkoba Polresta Jambi, mengaku menjadi korban penipuan. Dia adalah Sanggamara alias Najam (51) yang ditangkap bersama seorang wanita, Riby beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan, uang Rp100 juta miliknya raib dibawa pelaku.
Kepada wartawan, Najam mengatakan, saat berada di dalam tahanan, pada Senin (22/12) dirinya dipanggil petugas tahanan. Saat itu, petugas tersebut menyebutkan jika AKP Eko S yang saat ini menjabat sebagai kasat Narkoba ingin bicara serius dengan Najam. Saat nelepon, orang yang mengaku sebagai Eko mengatakan jika ingin bebas, Saya harus memberikan uang, aku Najam, Selasa (22/12).
Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, Najam mengaku tidak memiliki uang. Dan pelaku diminta oleh Najam untuk menghubungi istrinya mungkin bisa bernegosiasi. Dalam pembicaraan pelaku dengan istrinya, pelaku menawarkan uang senile Rp110 juta.
"Sudah deal sama istri, terus istri menelpon Saya lagi, dan saya bilang serahlah. Kalau ada duit transper saja. Akhirnya, uang ditransfer dengan total Rp100 juta," kata Najam.
Satu jam setelah mentransfer uang tersebut, Dia baru menyadari jika sudah tertipu. Pasalnya, nomor yang menghubungi tidak aktif lagi.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati, membenarkan terjadinya hal itu. Menurutnya, Najam melalui istrinya telah kehilangan uang Rp100 juta. "Polisi tidak pernah meminta uang untuk penyelesaian kasus. Apapun itu kasusnya," ungkapnya.(cok)
