iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Selasa (22/12) Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang vonis kasus perampokan uang Rp1,5 Miliar yang disertai dengan pembunuhan Helfiyanto, sopir PT Palma Abadi. Tiga pelaku utama divonis belasan tahun penjara.

Amar putusan ketiga pelaku utama ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Mansur. Untuk Johan yang merupakan manager PT PA divonis 15 tahun penjara, kemudian Irfan otak dalam pembunuhan divonis 17 tahun penjara.

Terdakwa secara sah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ujar Mansur.

Kemudian, sang eksekutor dalam pembunuhan Yanto, yakni Suhandoyo alias Abah Yoyo divonis 18 tahun penjara. Dia juga dikenakan pasal yang sama. Perbedaan hukuman ini dilakukan hakim dengan beberapa pertimbangan dan fakta persidangan.

Sementara itu, untuk terdakwa Jumadi dan Ahmad Effendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Keduanya juga diketahui membantu pelarian terdakwa Irfan ke Palembang.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing selama 3 tahun," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (10/7) ditemukan sosok mayat laki-laki di RT 23 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru. Korban sudah memusuk di dalam mobil Toyota Hilux putih BH 9896 AP. Mayat itu diketahui adalah Yanto. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku. (wsn)


Berita Terkait



add images